Cyber crime, kejahatan online yang bisa dialami siapa saja.

Cyber crime, kejahatan online yang bisa dialami siapa saja.

 

Cyber crime, kejahatan online yang bisa dialami siapa saja.

Cyber crime, kejahatan online yang bisa dialami siapa saja

Bagi anda anak Informatika, tentunya sudah tak asing lagi dengan yang namanya Cyber crime. Kejahatan bersifat online  ini bisa terjadi kepada siapa pun dan dapat pula terjadi kapan pun. Tentunya jika kita adalah korban dari kejahatan tersebut, pasti kita akan mengalami banyak kerugian. Secara keseluruhan kerugian itu bisa mencakup keuangan, nama baik, hubungan antara teman dan keluarga dan masih banyak lagi kerugian yang tidak sama sekali kita inginkan.

Mari kita ketahui apa yang dimaksudkan cybercrime dan jenis-jenis cyber crime yang ada di dunia maya.

·       Pengertian cyber crime

Cyber crime adalah tindak kejahatan online yang bisa terjadi kepada siapa saja dan tidak memilih waktu. Bisa dilakukan kepada satu orang maupun suatu perusahaan. Cyber crime adalah kejahatan yang bisa dibilang berbahaya dan sangat merugikan. Maka dari itu, kita sebagai pengguna sosial media harus benar-bennar waspada.

·       Jenis-jenis cyber crime

1. Identity Theft

Disebut identity theft adalah jenis cyber crime berupa aksi pencurian identitas. Pelaku identity theft akan melakukan teknik peretasan pada website/sosial media korban. Mereka akan mengakses server website untuk mendapatkan informasi pribadi yang tersimpan. Dikatakan informasi pribadi, karena bersifat privat dan tidak igin dibagikan kepada siapapun.

Selain daripada itu, identity theft juga dapat terjadi disaat Anda mengakses situs abal-abal. Hal ini terjadi ketika Anda memberikan data pribadi kepada situs yang sebenarnya milik peretas. 

Salah satu kasus yang kerap terjadi adalah pencurian identitas menggunakan lomba online. Tergiur karna mendapat hadiah yang besar, korban mengisi data pribadi di sebuah website. Ternyata, undian lomba tidak kunjung ada. Tetapui, data diri korban sudah terlanjur dimiliki pelaku kejahatan

2. Carding

Carding adalah jenis cyber crime seperti pembobolan kartu kredit. Pelaku kejahatan mencuri data informasi kartu kredit, dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. 

Sampai saat ini masih sering dilakukan. Kasus terakhir bahkan sempat terkait dengan beberapa publik figure

Bagaimana pelaku bisa melakukan carding? Ada banyak cara, bisa dengan phising, memasang malware di toko online, atau membeli informasi dari gelap internet.

Dampak dari carding biisa dibilang lumayan merugikan. Sebab, jika tidak sadar, pemilik kartu kredit harus membayar tagihan besar atas pembelanjaan yang tidak dilakukan sama sekali. Terkadang, dalam jumlah yang sangat besar.

3. Corporate Data Theft

Corporate data theft hampir mirip dengan identity theft. Tetapi bedanya, jenis cyber crime ini mempunyai target yaitu data perusahaan. 

Pelaku meretas web perusahaan, kemudian mencuri data-data yang penting. Data penting perusahaan yang berhasil didapatkan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, contohnya untuk mengaksesnya tanpa hak. Selain itu, data tersebut juga bisa dijual di pasar gelap dengan harga yang cukup tinggi.

Jenis kejahatan online ini pernah dialami oleh perusahaan-perusahaan yang lumayan besar. Salah satunya, Canva. Situs desain grafis ini berhasil diretas sehingga 130 juta lebih data pelanggan terancam. Artinya, dalam sekali aksi saja, pelaku bisa mendapatkan banyak data pribadi pengguna untuk digunakan melakukan tindak kejahatan

 

4. Cyber Extortion

Jenis cyber crime berupa pemerasan ini cukup sering terjadi. Tindak kejahatan online ini bisa menimpa perusahaan maupun pribadi. Modusnya, pelaku akan meminta uang tebusan atas data penting yang telah ia curi.

Kasus cyber extortion yang sering dilakukan saat ini adalah penggunaan ransomware. Malware ini masuk ke perangkat korban dan mengendalikan data di dalamnya. Pemilik akun tidak dapat mengakses data tersebut tanpa menggunakan password dari pelaku kejahatan. 

Dan untuk mendapatkan sandi tersebut, harus ada uang tebusan yang dibayarkan terlebih dahulu. 

Banyak perusahaan terkenal di mancanegara yang menjadi korban kejahatan ini, seperti Perusahaan HP Nokia, Domini, dan Freedly. Bahkan, untuk kasus Domino, pelaku meminta tebusan sebesar 29.000 Euro lebih agar data 649.000 lebih pelanggan Domino tidak disebarkan9. 

 

5. Cyber Espionage

Cyber espionage adalah jenis cyber crime yang memounyai target tertentu untuk memata-matai , cyber crime ini bisa terjadi kepada lawan politik, kompetitor suatu perusahaan atau bahkan pejabat negara lain. 

Pelaku menggunakan teknologi yang lumayan canggih untuk memata-matai secara online. Cyber espionage biasa dilakukan dengan memanfaatkan spyware. Dengan aplikasi yang ditanam di komputer korban, semua aktifitas dan data penting bisa diakses tanpa disadari oleh peengguna.

Sebagai contoh, kejahatan cyber espionage ini pernah menimpa Mantan Presiden Amerika Serikat yaitu Barack Obama. Saat itu spyware digunakan untuk mencuri data sensitif terkait kebijakan luar negeri Amerika. 


Nah guys, diatas adalah beberapa hal yang dapat kita pelajari tentang cyber crime ya… Semoga bermanfaat!