Cyber crime, kejahatan online yang bisa dialami siapa saja.
Cyber crime, kejahatan online yang bisa dialami siapa saja.
Bagi anda anak
Informatika, tentunya sudah tak asing lagi dengan yang namanya Cyber crime. Kejahatan bersifat online ini bisa terjadi kepada siapa pun dan dapat
pula terjadi kapan pun. Tentunya jika kita adalah korban dari kejahatan
tersebut, pasti kita akan mengalami banyak kerugian. Secara keseluruhan
kerugian itu bisa mencakup keuangan, nama baik, hubungan antara teman dan
keluarga dan masih banyak lagi kerugian yang tidak sama sekali kita inginkan.
Mari kita ketahui apa
yang dimaksudkan cybercrime dan jenis-jenis cyber crime yang ada di dunia maya.
· Pengertian cyber crime
Cyber crime adalah
tindak kejahatan online yang bisa terjadi kepada siapa saja dan tidak memilih
waktu. Bisa dilakukan kepada satu orang maupun suatu perusahaan. Cyber crime
adalah kejahatan yang bisa dibilang berbahaya dan sangat merugikan. Maka dari
itu, kita sebagai pengguna sosial media harus benar-bennar waspada.
· Jenis-jenis cyber crime
1. Identity Theft
Disebut identity theft adalah jenis
cyber crime berupa aksi pencurian identitas. Pelaku identity theft akan
melakukan teknik peretasan pada website/sosial media korban. Mereka akan
mengakses server website untuk mendapatkan informasi pribadi yang tersimpan.
Dikatakan informasi pribadi, karena bersifat privat dan tidak igin dibagikan
kepada siapapun.
Selain daripada itu, identity theft
juga dapat terjadi disaat Anda mengakses situs abal-abal. Hal ini terjadi
ketika Anda memberikan data pribadi kepada situs yang sebenarnya milik
peretas.
Salah satu kasus yang kerap terjadi
adalah pencurian identitas menggunakan lomba online. Tergiur karna mendapat
hadiah yang besar, korban mengisi data pribadi di sebuah website. Ternyata,
undian lomba tidak kunjung ada. Tetapui, data diri korban sudah terlanjur
dimiliki pelaku kejahatan
2. Carding
Carding adalah jenis cyber crime seperti
pembobolan kartu kredit. Pelaku kejahatan mencuri data informasi kartu kredit,
dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Sampai saat ini masih sering dilakukan.
Kasus terakhir bahkan sempat terkait dengan beberapa publik figure
Bagaimana pelaku bisa melakukan
carding? Ada banyak cara, bisa dengan phising, memasang malware di toko online,
atau membeli informasi dari gelap internet.
Dampak dari carding biisa dibilang
lumayan merugikan. Sebab, jika tidak sadar, pemilik kartu kredit harus membayar
tagihan besar atas pembelanjaan yang tidak dilakukan sama sekali. Terkadang,
dalam jumlah yang sangat besar.
3. Corporate Data Theft
Corporate data theft hampir mirip
dengan identity theft. Tetapi bedanya, jenis cyber crime ini mempunyai target
yaitu data perusahaan.
Pelaku meretas web perusahaan, kemudian
mencuri data-data yang penting. Data penting perusahaan yang berhasil
didapatkan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, contohnya untuk
mengaksesnya tanpa hak. Selain itu, data tersebut juga bisa dijual di pasar
gelap dengan harga yang cukup tinggi.
Jenis
kejahatan online ini pernah dialami oleh perusahaan-perusahaan yang lumayan besar.
Salah satunya, Canva. Situs desain grafis ini
berhasil diretas sehingga 130 juta lebih data pelanggan terancam. Artinya, dalam sekali aksi saja, pelaku bisa
mendapatkan banyak data pribadi pengguna untuk digunakan melakukan tindak
kejahatan
4. Cyber Extortion
Jenis cyber crime berupa pemerasan ini
cukup sering terjadi. Tindak kejahatan online ini bisa menimpa perusahaan maupun
pribadi. Modusnya, pelaku akan meminta uang tebusan atas data penting yang
telah ia curi.
Kasus
cyber extortion yang sering dilakukan saat ini adalah penggunaan
ransomware. Malware ini masuk ke perangkat korban dan
mengendalikan data di dalamnya. Pemilik akun tidak dapat mengakses data
tersebut tanpa menggunakan password dari pelaku kejahatan.
Dan untuk mendapatkan sandi tersebut,
harus ada uang tebusan yang dibayarkan terlebih dahulu.
Banyak
perusahaan terkenal di mancanegara yang menjadi korban kejahatan ini, seperti
Perusahaan HP Nokia, Domini, dan Freedly.
Bahkan, untuk kasus Domino, pelaku meminta tebusan sebesar 29.000 Euro
lebih agar data 649.000
lebih pelanggan Domino tidak
disebarkan9.
5. Cyber Espionage
Cyber espionage adalah jenis cyber
crime yang memounyai target tertentu untuk memata-matai , cyber crime ini bisa
terjadi kepada lawan politik, kompetitor suatu perusahaan atau bahkan pejabat
negara lain.
Pelaku menggunakan teknologi yang lumayan
canggih untuk memata-matai secara online. Cyber espionage biasa dilakukan
dengan memanfaatkan spyware. Dengan aplikasi yang ditanam di komputer korban,
semua aktifitas dan data penting bisa diakses tanpa disadari oleh peengguna.
Sebagai
contoh, kejahatan cyber espionage ini pernah menimpa Mantan Presiden Amerika
Serikat yaitu Barack Obama. Saat
itu spyware digunakan untuk mencuri data sensitif terkait kebijakan luar negeri
Amerika.
Nah guys, diatas adalah beberapa hal yang dapat kita pelajari tentang cyber crime ya… Semoga bermanfaat!
